BPK Sumbawa Barat

Loading

Tentang Kami

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbawa Barat merupakan salah satu perwakilan dari BPK Republik Indonesia yang bertugas untuk memeriksa dan mengevaluasi pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagai lembaga negara yang independen, BPK Sumbawa Barat memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Tugas utama BPK Sumbawa Barat meliputi pemeriksaan laporan keuangan, audit kinerja, dan pemeriksaan tertentu sesuai dengan kebutuhan. Hasil dari pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah daerah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Sumbawa Barat memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan keuangan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun instansi lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK Sumbawa Barat senantiasa mengedepankan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme.

Tugas dan Fungsi BPK Sumbawa Barat:

  1. Melaksanakan Pemeriksaan Keuangan: BPK Sumbawa Barat memeriksa laporan keuangan daerah untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku.
  2. Audit Kinerja: Menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah serta pencapaian tujuan-tujuan pemerintah daerah.
  3. Memberikan Rekomendasi: Memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
  4. Mendorong Penguatan Pengawasan Internal: BPK Sumbawa Barat juga berperan dalam mendorong penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

BPK Sumbawa Barat berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berupaya untuk mendukung tercapainya pemerintahan yang baik dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat.