BPK Sumbawa Barat

Loading

Dasar Hukum

BPK Perwakilan Sumbawa Barat, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas BPK Sumbawa Barat antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini adalah landasan utama yang mengatur tentang kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab BPK, termasuk dalam hal pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, yang mencakup prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara yang harus diaudit oleh BPK. Ini menjadi acuan bagi BPK Sumbawa Barat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Mengatur tentang pengelolaan kas negara dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengikuti prosedur yang benar dalam mengelola anggaran yang ada. BPK Sumbawa Barat berperan dalam memeriksa kesesuaian pengelolaan keuangan daerah dengan ketentuan yang ada.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    Peraturan ini mengatur sistem pengendalian intern yang harus diterapkan oleh setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. BPK Sumbawa Barat berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern ini efektif dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perlakuan Profesional
    Peraturan ini memberikan pedoman etika dan standar profesionalisme yang harus diikuti oleh seluruh auditor BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaannya. Hal ini memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme.
  6. Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Mengatur tentang prosedur dan metodologi pemeriksaan yang harus diterapkan dalam pemeriksaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk oleh BPK Perwakilan Sumbawa Barat.

Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi BPK Sumbawa Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga yang mengawasi pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.